PROSES HUKUM TERHADAP
PERSONEL TNI AD
YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
1. Hukuman Disiplin.
2. Hukuman Administrasi Militer.
3. Hukuman Pidana.
a. Hukuman Disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin melalui sidang disiplin
dapat berupa :
1) Teguran.
2) Penahanan
ringan (14 hari).
3) Penahanan
berat (21 hari).
- Jenis hukuman disiplin berupa penahanan dapat
diperberat dengan
penambahan waktu paling lama 7 hari.
- Hal-hal
khusus pemberat hukuman disiplin yaitu :
1) Negara dalam keadaan darurat.
2) Dalam kegiatan operasi militer.
3)
Dalam suatu kesatuan yang disiagakan.
4) Prajurit
yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 kali dalam tenggang waktu 6
bulan.
- Prajurit yang melanggar disiplin lebih dari 3 kali dalam pangkat yang sama atau dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai prajurit dapat diajukan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
- Penjatuhan
hukuman disiplin tidak menghapus tuntutan pidana atau
gugatan perkara perdata (Pasal
54A SKEP Panglima TNI Nomor
KEP/22/VIII/2005 Tanggal 10 Agustus 2005).
b. Hukuman Administrasi Militer.
1. Schorsing (PERKASAD NO. PERKASAD/96/XII/2008)
Alasan pemberian Schorsing :
a.
Dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan disiplin karena diduga dapat
merugikan TNI.
b. Berada dalam tahanan Yustisial.
c.
Sedang menjalani Pidana penjara/kurungan serendah-rendahnya
1 bulan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Tidak hadir berturut-turut di kesatuan tanpa izin yang
sah lebih
dari 30 hari .
Pembatalan Schorsing :
a. Berdasarkan pendapat
Ankum dinyatakan tidak bersalah yang
dituangkan dalam berita acara.
b. Berdasarkan keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan
hukum.
Pencabutan Schorsing :
a. Dinyatakan
bersalah melakukan hal-hal yang
merugikan TNI
dan sudah dijatuhi hukuman
disiplin.
b. Telah selesai menjalani pidana
penjara/kurungan.
Hak-hak yang diberikan selama menjalani Schorsing :
a. Semua rawatan kedinasan bagi
yang telah dijatuhi hukuman
disiplin/penahanan Yustisial.
b. 75 % penghasilan dari gaji prajurit
bagi yang telah dipidana
penjara/kurungan.
c. Berlaku pada bulan berikutnya
setelah dijatuhkan Skep
Schrorsing.Hak-hak yang tidak diberikan selama menjalani Schorsing :
a. Tunjangan jabatan.
b. UKP/pelaksanaan kenaikan pangkat.
c. Usul untuk mengikuti pendidikan/pelaksanaan pendidikan.
d. Usul mutasi untuk promosi jabatan.
e. Usul mutasi pindah satuan.
- Hak-hak yang tidak diberikan tersebut berlaku bulan berikutnya
setelah ditetapkan Keputusan Schorsing.
2. PDTH/Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
(NO.PERKASAD/84/XII/2008)
Alasan PDTH :
a. Menganut ideologi, pandangan/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
b. Melaksanakan tindakan yang membahayakan
keamanan,
keselamatan bangsa dan negara.
c. Diketahui dikemudian
hari bahwa untuk dapat menjadi prajurit,
yang bersangkutan dengan sengaja memberikan
keterangan palsu,
tidak benar/tidak lengkap.
d.
Mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan disiplin
keprajuritan.
e. Bunuh diri dengan
maksud menghindari penyelidikan,
tuntutan/menghindari tugas yang dibebankan kepadanya.
f. Meninggal dalam melaksanakan tindak pidana/sebagai
akibat
dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.
dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.
g. Hidup bersama dengan
wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang
sah dan sudah ditegur atau diperingatkan
atasannya/pejabat
agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa
dasar perkawinan yg sah.
agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa
dasar perkawinan yg sah.
h.
Homoseksual/Lesbian.
i. Melakukan pelanggaran asusila dengan keluarga
besar TNI (KBT).
j. Desersi lebih dari 3 bulan dan tidak
ditemukan lagi.
Wewenang PDTH :
a. Kolonel keatas : Presiden RI
b. Letda s.d. Letkol : Panglima TNI
c. Peltu kebawah : Kasad
d. Prajurit siswa (Pa) : Panglima TNI
e. Prajurit siswa (Ba/Ta) : Kasad atau Pejabat yang ditunjuk
3. DKP/Dewan Kehormatan Perwira (SKEP KASAD NO.
SKEP/455/XI/2006)
DKP untuk memberikan saran/pendapat sebagai pertimbangan
Panglima TNI dan Kasad dalam PDTH seorang Perwira. Pelanggaran
yang dapat diselesaikan melalui sidang DKP yaitu
:
a.
Menganut ideologi, pandangan/ajaran yang bertentangan
dengan Pancasila.
dengan Pancasila.
b. Melaksanakan
tindakan yang membah keamanan/keselamatan
bangsa dan negara.
bangsa dan negara.
c. Dikenakan pidana lebih dari 3 bulan dan tidak dapat lagi
dipertahankan untuk
tetap berada dalam dinas keprajuritan.
d.
Diketahui dikemudian hari bahwa untuk dapat menjadi prajurit,
yg bersangkutan
memberikan keterangan palsu, tidak benar/tidak
lengkap.
e. Mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan
disiplin
keprajuritan.
f.
Melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal
12 tahun/lebih/pidana
mati .
g.
Desersi lebih dari 3 bulan dan tidak ditemukan lagi.
h. Hidup brsama dengan wanita/pria tanpa dasar
perkawinan yang
sah dan sudah ditegur atau diperingatkan atasannya/pejabat
sah dan sudah ditegur atau diperingatkan atasannya/pejabat
agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa
dasar perkawinan yang
sah.
i.
Homoseksual/Lesbian.
j. Melakukan pelanggaran
asusila dengan Keluarga Besar TNI
(KBT).
c. Hukuman Pidana (Melalui Peradilan Militer).
1. Setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui pengadilan yang
berwenang.
2. Penangkapan dan penahanan sementara adalah wewenang Ankum,
secara teknis dilaksanakan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer.
3. Tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan penasehat hukum
pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Tahap penyidikan :
a. Penangkapan dan penahanan
bagi anggota yang disangka/diduga
melakukan tindak pidana atas perintah Ankum.
b. Penyidik TNI adalah Ankum, PM dan Otmil yang
secara fungsional
dilakukan oleh PM.
c. Dalam hal
tertangkap tangan pada kesempatan pertama diserahkan
kepada penyidik dan
dilaporkan kepada Ankumnya 1 x 24 jam dan
diluar kota 2 x 24 jam serta apabila ditahan PM agar meminta Ankum
untuk mengeluarkan surat penahanan paling lama 20 hari.
diluar kota 2 x 24 jam serta apabila ditahan PM agar meminta Ankum
untuk mengeluarkan surat penahanan paling lama 20 hari.
d. Apabila masih diperlukan
perpanjangan penahanan guna kepentingan penyidikan dapat mengusulkan kepada
Papera setiap 30 hari dan paling lama 180 hari serta apabila belum dilimpahkan
ke pengadilan tersangka harus dkeluarkan dari tahanan demi hukum.
e. Pemanggilan
tersangka dan saksi dilakukan oleh Ankum tersangka.
f. Dalam hal tersangka disangka melakukan tindak
pidana yang
diancam pidana 15 tahun atau lebih, Papera wajib menunjuk
penasehat hukum bagi tersangka.
diancam pidana 15 tahun atau lebih, Papera wajib menunjuk
penasehat hukum bagi tersangka.
Tahap Penuntutan :
a.
Papera wajib mengeluarkan Keppera setelah mendengar saran
pendapat hukum dari
Otmil dan Kakumdam.
b. Keputusan Papera berupa :
1) Keputusan
Penyerahan Perkara (Keppera).
2)
Keputusan penyelesaian menurut hukum disiplin prajurit.
3)
Keputusan Tupra demi kepentingan hukum, umum atau Militer.
Tahap Pemeriksaan Sidang :
a. Berdasarkan Keppera, Otmil melimpahkan perkara
ke pengadilan
militer.
b. Ankum wajib memerintahkan
anggotanya baik terdakwa/saksi
untuk menghadiri panggilan sidang dari Otmil.
c. Dalam hal
terdakwa/saksi berhalangan karena tugas operasi maka
Ankum memberitahukan ke Otmil secara tertulis.
d. Dalam perkara desersi yang terdakwanya tidak
ada, Ankum harus
menjawab surat panggilan Otmil bahwa terdakwa belum kembali ke
kesatuan dan setelah 3 kali Otmil melakukan pemanggilan dan
dijawab Ankum maka
perkaranya baru dapat diputuskan oleh
pengadilan militer secara Inabsensia.
e. Terhadap putusan pengadilan, terdakwa berhak mengajukan
upaya
hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) melalui
pengadilan
tingkat pertama.
Tahap Eksekusi :
a. Putusan bersyarat, Ankum wajib mengawasi terpidana dan setelah
selesai
masa hukuman percobaannya maka Ankum melaporkan kepada eksekutor (Oditur
Militer) hasil dari pengawasannya.
b. Dalam hal penjatuhan pidana penjara pelaksanaan
pidananya di
Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lembaga Masmil)
c. Terpidana dijatuhi pidana tambahan PDTH dan
telah BHT, maka
Ankum wajib mengusulkan PDTH kepada pejabat yang berwenang dan
terpidana ditahan di Lembaga Masmil.
d. Disamping penerapan hukum diatas, bagi
setiap prajurit TNI AD
yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti dengan
sanksi administrasi sesuai dengan tingkat kesalahan dan golongan
sanksi (Perkasad
/1/II/2009 tanggal 5 Februari 2009) :
1. Untuk Perwira dikenakan sanksi berupa:
1) Penundaan
pendidikan.
2) Penundaan
jabatan/pangkat (alternatif).
2. Untuk
Bintara/Tamtama dikenakan sanksi berupa:
1) Penundaan
pendidikan.
2) Penundaan
pangkat.
(Lettu Arh Pujo Andriana, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar